BPIH Kabupaten Sukabumi 2023, Direncanakan Naik Rp69 Juta Lebih

Kemenag Kabupaten Sukabumi
Kemenag Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan rencana kenaikan dana haji 2023 secara virtual.

SUKABUMI – Kementarian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, mengklaim Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 hijriah atau 2023 masehi, akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Asep Hidayat melalui Kepala Seksi Penyelengara Haji dan Umroh di Kemenag Kabupaten Sukabumi, Rizal Yusup Ramdhan kepada Radar Sukabumi mengatakan, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Agama RI dan Komisi VII DPR RI pada 19 Januari 2023 lalu, maka komponen biaya haji regular yang dibebankan langsung kepada jemaah haji regular, untuk tahun 2023, pemerintah telah mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp69.193.733,60.

Bacaan Lainnya

“Hal ini, pun sudah kita sosialisasikan secara virtual pada beberapa waktu lalu dalam kegiatan koordinasi dan sosialisasi rencana penyesuaian BPIH haji reguler dan haji khusus tahun 2023 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, sebagai bagian tanggung jawab kita aparatur negara dan umat Islam untuk pelaksanaan rukun Islam yang ke-5,” Rizal Yusup Ramdhan kepada Radar Sukabumi pada Senin (30/01).

Dari usulan besaran BPIH sebesar Rp69.193.733,60 ini, sambung Rijal, terdiri dari biaya penerbangan Embarkasi – Arab Saudi sebesar Rp33.979.784 dan akomodasi di Mekah Rp18.768.000 serta akomodasi di Madinah Rp5.601.840 dan living cost Rp4.080.000 dan visa Rp1.224.000 serta biaya paket layanan masyair sebesar Rp5.540.109.

“Nah, ini semua sudah kita sosialisasikan kepada Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi dan penyelenggara, Ketua APRI dan Kepala KUA se-Kabupaten Sukabumi, Kepala MIN, MTsN, dan MAN se-Kabupaten Sukabumi, Ketua Pokjawas PAI dan Pengawas PAI pada Sekolah Kabupaten Sukabumi, Ketua Pokjawas Madrasah dan Pengawas Madrasah Kabupaten Sukabumi, Ketua Pokjaluh dan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Sukabumi, JFU, JFT dan pelaksana di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Rencana kenaikan dana haji 2023 ini, masih kata Rijal, terjadi karena biaya perjalanan ibadah haji dinilai cukup signifikan yang harus dibayar calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2023. Kenaikan terjadi karena perubahan persentase komponen BPIH dan nilai manfaat.

“Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen BPIH dan 30 persen nilai manfaat. Hal ini, bertujuan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji, termasuk yang mengantri keberangkatan tidak tergerus habis,” paparnya.

Menurutnya, penggunaan nilai manfaat sejak tahun 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 lalu, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke Jemaah hanya Rp4,45 juta.

Sementara BPIH yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Sedangkan, komposisi nilai manfaat hanya 13 persen dan sementara BPIH 87 persen.

“Komposisi nilai manfaat, setiap tahun semakin membesar. Nah, puncaknya di tahun 2022, Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair menjelang dimulainya operasional haji, sedangkan pada saat itu jemaah haji sudah melakukan pelunasan, akibatnya penggunaan nilai manfaat naik hingga 59 persen,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *