SUKABUMI – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) angkat bicara soal insiden kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di depan PT SCG belum lama ini. Lembaga yang fokus dalam kajian kebijakan ini menilai, pihak keluarga korban bisa saja menuntut penyelenggara jalan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penyelenggara di sini ialah pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten. Ini dilihat dari status jalannya. Kalau di Jalan Palabuhan II, berarti penyelenggara jalannya adalah pemerintah provinsi,” ujar Ketua Divisi Informasi dan Publikasi LATAS, Bakti Danurhadi kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Menurut Bakti, penuntutan bisa dilakukan bila penyelenggara jalan tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga karenanya menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang. “Kalau dilihat pasal 273 ayat 1, sebetulnya yang bisa menuntut penyelenggara jalan itu bukan hanya korban Lakalantas saja, tapi yang kendaraannya rusak pun bisa menuntut.
Jangan salah, penyelenggara jalan dengan pasal ini bisa terancam pidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Hanya saja memang, ada prosedur yang harus ditempuh,” imbuhnya.
Dikatakan Bakti, dalam pasal 24 ayat 1 juga disebutkan, penyelenggara jalan itu wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.



