“Kita itu (Korupsi Rp4 Milyar), indikasi. Datangnya kita kesini minta diluruskan soal indikasi tersebut, dan meminta data transparansi realisasi anggaran belanja dari dana hibah Pilkada sebesar 31 miliar 300 juta, kalau memang tidak ada buka dong datanya, “jelas Rahman Abbizard M
Menurutnya, adanya temuan indikasi ini berdasarkan kajian. Ketika hasil kajian kita tidak diluruskan oleh Bawaslu, maka hasil kajian akan dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK. “Tuntutan kami satu, buka realisasi anggaran belanja dari Hibah Pilkada sebesar 31 Milyar 300 juta, “jelasnya.
Dirinya menegaskan tidak akan ada aksi lanjutan, meski Bawaslu tidak memberikan data. tetapi pihaknya akan memberikan kajian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Kita akan memberikan hasil kajian kajian kami ke Komisi Pemberantasan Korupsi, karena KPK itu bisa memproses (dugaan korupsi) di 250 juta keatas. Kita serahkan ke APH, sehingga APH akan menentukan apakah benar atau tidak indikasinya,”tandasnya.(hnd)






