Bawaslu Kabupaten Sukabumi Tantang HIPPMA Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK, Kasek : Silahkan Saja

MENJELASKAN : Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Anzar Kusnandar saat memberikan penjelasan soal dugaan korupsi dana hibah Pilkada. 
MENJELASKAN : Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Anzar Kusnandar saat memberikan penjelasan soal dugaan korupsi dana hibah Pilkada. 

SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menantang Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Sukabumi untuk melaporkan dugaan kasus korupsi dana Hibab Pilkada 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikatakan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Anzar Kusnandar yang mengatakan jika benar ada kesalahan dirinya mempersilahkan HIPPMA melaporkan indikasi korupsi tersebut ke KPK.

Bacaan Lainnya

“Kalau kami sih bukan istilah menantang apa ya, artinya kalau memang seperti itu (Korupsi red) ya silahkan saja (Dilaporkan ke KPK), artinya kami dalam posisi sementara sesuai aturan yang ada,’jelas Anzar

Menurutnya, soal dana hibah Rp31,3 Miliyar sudah sesuai prosedur yang ditentukan dan sudah bisa dipertanggungjawabkan lewat proses Audit. Dirinya juga mengatakan, kepada HIPPMA sudah meminta untuk duduk bersama menyandingkan data, sehingga apa yang mereka sangkakan bisa dijelaskan.

“Mereka tidak mau menyandinkan data, jadi kami tidak mengetahui kesalahannya dimana. Tapi kan saya pribadi sebagai penanggungjawang anggaran. Kalau ada indikasi korupsi, pasti pada saat audit ada temuan, “jelasnya.

Dari total Rp31,3 itu, lanjut anzar kebanyakan digunakan untuk operasional di 47 Kecamatan yang ada di kabupaten Sukabumi. “Dari 31,3 M itu kebanyakan prosentase itu adalah untuk operasional Panwascam. Kalau memang di (tingkat) Kecamatan itu ada permasalahan kan itu akan muncul, namun sampai hari ini kita tidak mendapat persoalan terkait hasil audit itu,”tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi digoyang isu yang tidak sedap. Bagaimana tidak, lembaga yang ditugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu ini teridikasi melakukan tindak korupsi Rp4 Milyar dari total anggaran dana hibah Pilkada 2020 Rp31,3 Milyar.

Adanya indikasi tersebut setelah sejumlah anggota Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di sekretarian Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Senin (05/06/2023).

Ketua Umum Rahman Abbizard M menyebutkan indikasi korupsi tersebut terjadi pada dana hibah sebesar Rp31,3 Milyar yang terindikasi di korupsi Rp4 Milyar. Menurutnya, Bawaslu saat didatangi terlihat menutup mata dan telinga, dan tidak merespon tuntutan yang dilayangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *