SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD terus mematangkan arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Rapat pembahasan digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/6), di Pendopo Sukabumi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pansus Deni Gunawan beserta seluruh anggota, Inspektur Kabupaten, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, serta tim penyusun RPJMD.
Kepala Bappelitbangda Aep Majmudin menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta merupakan penjabaran visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih, Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas.
“Dokumen ini selaras dengan RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2045 yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024. Penyusunan dilakukan berdasarkan keterkaitan antar dokumen perencanaan nasional hingga daerah dan sistematika sesuai regulasi,” jelas Aep.
Secara substansi, lanjutnya, dokumen RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, hingga program prioritas yang akan dijalankan selama periode 2025–2029.






