“Waktu sungai belum dipondasi, luapan air hujan menuju permukiman warga. Apalagi sekarang lebar Sungai Cibolang sudah menyempit, bisa jadi luapan airnya semakin besar. Sebelum membangun pondasi di sempadan sungai, harusnya ada konfirmasi ke warga setempat. Ini sama sekali belum ada pemberitahuan. Tahu-tahu sudah berdiri,” tegasnya.
Sementra itu, Kasi Pengakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saripudin mengatakan, hasil penelusuran, PT HGG dari sisi keabsahaan perusahaan tersebut berbadan hukum usaha.
“Hasil penelusuran di lapangan, dalam IMB adalah bangunan untuk kantor dan mushola, tapi sekarang berdiri bangunan gudang dan lengkap dengan peralatan di dalamnya. Saya sudah kordinasikan dengan desa juga kecamatan. Izin dari dinas perizinan itu hanya kantor dan mushola, ketika kami cek kenapa jadi pabrik dan gudang dan di dalam ada alat-alat,” herannya.
Menurut Saripudin, PT HGG sudah menyalahi aturan, tapi secara reknis pihaknya harus menerima dulu kajian dari OPD terkait masalah bangunan tersebut. “Di sini perizinan gak salah, pasalnya pada permohonan awal hanya kantor dan mushola, tapi kenapa yang berdiri bangunan seperti itu.
Sudah saya sampaikan, bahwa berkas perusahaan tersebut ada pada saya, namun dalam upaya mencari informasi kepada pihak perusahaan sampai saat ini masih sulit. Untuk kasus ini, saya belum melakukan pemanggilan, harus didalami dulu,,” tandasnya.
(cr1/t)



