Bangunan Milik WNA Labrak Aturan

PALABUHANRATU – Bangunan milik PT Howon Giomi Gybo (HGG), di Kampung Cibolang, RT 02/02, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diduga tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

Pasalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimilikinya itu merupakan izin pembangunan kantor dan mushola, tapi yang berdiri bangunan gudang dan pabrik.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, proses pendirian bangunan gudang PT HGG milik warga kenagaraan Korea Selatan ini awalnya sempat memancing kegeraman warga sekitar. Pasalnya, saat membangun pondasi di sempadan Sungai Cibolang, pihak perusahaan melakukannya tanpa izin dari warga sekitar.

Karena aktivitas itu, warga pun langsung memprotes pembangunan tersebut. Warga mengklaim, pembangunan itu berdampak terhadap aktivitas mereka.

Aliran sungai yang tertutupi pondasi diyakini akan menjadi biang banjir kala turun hujan. “Bangunan gudang sekarang sudah berdiri, namun sekarang sungai jadi semakin menyempit, hanya sekitar 1 meter. Padahal sebelumnya sampai 2,5 meter,” kata Hakim (27), warga setempat kepada koran ini, kemarin (31/10).

Lanjut Hakim, warga menuding pembangunan pondasi itu diduga telah mencaplok sempadan sungai. Padahal sudah jelas, batas lahan milik pribadi warga asing itu ada pohon kelapa dan patok berwarna biru yang dipasang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *