DPRD: Pemkab Bisa Menindak Tegas PT HGG

PALABUHANRATU— Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menekankan kepada pemerintah untuk bertindak tegas dan menindak peroses bangunan PT. Howon Giomi Gybo (HGG) yang berdiri di Kampung Cibolang Rt (02/02) Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, yang dinilai melabrak aturan perizinan.

“Satu kata saja bagi saya, jika terbukti labrak aturan perizinan yang tidak sesuai, ya tindak secara tegas, dan pemerintah yang mempunyai kewenangan wajib di tindak jangan pandang bulu,”tegas Badri Suhendi kepada koran ini, kemarin (03/10).

Bacaan Lainnya

Badri menegaskan, untuk menyikapi adanya bangunan milik Korea Selatan, disini buat apa ada aturan kalo itu masih bisa membangun dan melabrak aturan yang sudah di tentukan pemeritah. “Apa artinya ada aturan kalo tidak diterapkan, intinya intasi terkait harus lebih tegas, bila perlu tutup bangunan yang jelas melabrak aturan perijianan tersebut,”tegasnya.

Kades Citepus Hendi Suhendi, melalui Sekdes Agus mengakui, secara administratif permohonan perushaan tersebut sudah di tempuh. Dimana, awalnya itu statusnya tanah adat, dan di beli dari Bapak bubun dan selanjutnya di bangun gudang. “Kalo proses pengajuan permohonan ke desa itu mau di bikin gudang, terkait ijin oprasi itu tidak tahu?,”ujar Agus.

Lebih Lanjut Agus mengatakan, Informasi dari warga sekitar, dan tersebut dipergunakan, untuk penyimpanan untuk barang2 yang tidak terpakai. “Izinya bagunan dan tidak ada ijin oprasi, domisili nya terpisah setahu saya, coba nanti kroscek ke pa Kades takut ada informasi perubahan terkait perusahan tersebut,”elaknya.

Rekomendasi permohonan awal untuk gudang, bila mana ada kegiatan oprasi yang senter di kabarkan, pihaknya juga bisa memberhentikan, pasanya awalnya hanya izin untuk gudang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *