KABUPATEN SUKABUMI

Aset PT WAM Terancam Disita

×

Aset PT WAM Terancam Disita

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, mantan seorang buruh PT WAM, Aep Saepudin (38), warga Kampung Padasuka, RT 2/6, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar mengatakan, ia bersama ratusan karyawan PT WAM yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu ini, di-PHK secara sepihak pada 3 Desember 2017 silam.

Namun ironisnya, hingga saat ini seluruh buruh belum mendapatkan haknya berupa pesangon. “Sudah 1 tahun lamanya, kami belum menerima uang pesangon dari perusahaan. Kami sudah bekerja antara 4 sampai 7 tahun, namun tak satupun mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan. Bahkan, sisa gaji pun baru dibayarkan beberapa bulan yang lalu,” tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Mantan Buruh PT WAM ‘Kepung’ Disnakertrans

Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah agar membantu untuk memfasilitasi agar pihak perusahaan dapat menunaikan kewajibannya kepada para buruh.

“Kami tidak meminta banyak. Kami hanya ingin pihak perusahaan segera membayar uang pesangon. Itu saja,” pungkasnya. (Den/d)