Pabrik PT WAM Disegel

FOTO : FOR RADAR SUKABUMI DIAMANKAN: Anggota Polsek Cikembar saat memasang police line di lokasi pintu masuk PT WAM, tepatnya di Kampung Babakan, RT 3/9, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, kemarin.

RADARSUKABUMI.com – CIKEMBAR – Pabrik milik PT Wana Agra Makmur (WAM) di Kampung Babakan, RT 3/9, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar akhirnya disegel polisi. Penyegelan ini dilakukan karena persoalan perusahaan dengan para mantan buruhnya hingga sekarang belum juga selesai.

Seperti diketahui, ratusan buruh PT WAM memprotes perusahaan karena mereka di-PHK secara sepihak pada 3 Desember 2017 silam. Meskipun sempat melakukan aksi, ironisnya hingga saat ini para buruh belum juga mendapatkan haknya menerima pesangon. Sebagai jaminan, aset perusahaan pun ditahan dan apabila dijual harus berdasarkan kesepakatan dan sepengetahuan bersama.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cikembar, AKP I Djubaedi mengatakan, pemasangan garis polisi ini, berdasarkan laporan dari pihak buruh dan pihak perusahaan. Dalam laporan yang diterimanya, di lokasi pabrik telah terjadi pencurian aset perusahaan.

Sepeti, mesin jenset dan lainnya. “Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung meninjau ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP. Setelah dicek ke sana, memang ada bukti berupa bekas-bekas pencurian,” jelasnya.

Untuk mencegah terjadinya kembali aksi pencurian di perusahaan tersebut, maka pihak kepolisian langsung melakukan pemasangan garis polisi di lokasi pintu masuk perusahaan tersebut. Terlebih lagi, PT WAM saat ini tengah bermasalah dengan mantan karyawannya. Karena, mereka belum mendapatkan uang pesangon setelah di-PHK secara sepihak pada 2017 lalu.

“Lokasi perusahaan untuk sementara waktu ditutup menggunakan police line. Sebab itu, siapapun tidak diperbolehkan masuk ke lokasi pabrik, tanpa seizin dari pihak penyidik kepolisian. Hal ini dilakukan karena selain mencegah terjadinya kembali aksi pecurian, juga banyaknya para supplier yang berniat untuk menyita aset perusahaan tanpa melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *