Dibentuknya Pansus tersebut lantaran para wakil rakyat itu menemukan beberapa perizinan yang belum dikantongi saat melakukan Sidak maupun reses di lapangan. Sehingga, sebagai bentuk ketegasan lembaga legislatif, maka dibentuklah Pansus tersebut.
“Berdasarkan hasil temuan teman-teman dari Komisi I terkait perijinan SIPA PT TIV di lapangan, maka disepakati untuk membentuk Pansus,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi kepada Radar Sukabumi.
Menurut Agus, dalam hal perijinan, PT TIV dipastikan tidak memiliki izin SIPA. Selama ini, PT TIV hanya menggunakan izin SIPA yang dimiliki oleh PT Aqua Golden Misisipi (AGM). Padahal, seharusnya PT TIV mengantongi izin SIPA terpisah.
“Dalam rekomendasi yang kami buat, kami minta supaya Pemda memerintahkan PT TIV agar menggunakan nama sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah provinsi. Berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” tegas Agus.
Selain mengganti nama sesuai izin yang diberikan, politikus Partai Golkar itu juga menegaskan dalam Pansus tersebut mendorong Pemda Sukabumi untuk meneruskan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait rekomendasi yang telah diberikan DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Setelah lebaran, rekomendasi itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Dengan adanya surat rekomendasi melalui Pansus itu, diharapkan ke depannya Pemda Kabupaten Sukabumi lebih intensif melakukan pengawasan kesetiap perusahan.
Agus juga mengajak aktivis lingkungan hidup, mahasiswa dan media untuk melakukan uji petik kesemua perusahan agar tidak ada lagi isu miring dari masyarakat.
“Nantinya kita akan melakukan pengawasan dan uji petik kesemua perusahan di Kabupaten Sukabumi. Semoga, dampak dari terobosan ini berdampak pada PAD kita meningkat” singkatnya. (ren)




