Aktivis : Implementasi Perda 17/2013, Empat Lakalantas Terjadi di Sukabumi

Insiden selanjutnya ialah dua truk ‘berpelukan’ di jalan nasional, tepatnya di Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar. Dugaan sementara, insiden ini akibat kendaraan tidak mampu menanjak lantaran menggunakan gigi tinggi, sementara beban muatan melebihi kapasitas.

Atas empat insiden ini, sejumlah aktivis pun mempertanyakan implementasi Perda Kabupaten Sukabumi nomor 17 tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal tersebut mengingat, dalam Perda ini dijelaskan, Dishub Kabupaten Sukabumi selaku pihak yang melaksanakan pengawasan harus intensif melakukan pengawasan terhadap angkutan.

Bacaan Lainnya

“Kabupaten Sukabumi ini punya Perda LLAJ. Dengan memperhatikan insiden kecelakaan yang salah satu penyebabnya adalah menyangkut kelaikan kendaraan, kami ingin tahu sejauh mana implementasi yang dilakukan Dishub atas Perda itu.

Kami kira, tidak hanya kali ini saja kecelakaan yang terjadi di Cikidang itu,” ungkap Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas), Pebriansyah kepada Radar Sukabumi.

Selain itu, Pebri juga menyoroti soal anggaran yang mencapai ratusan juta setiap tahun untuk pengawasan angkutan. Ia mempertanyakan, anggaran yang pantastis itu bentuk kegiatannya seperti apa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *