Aktivis : Implementasi Perda 17/2013, Empat Lakalantas Terjadi di Sukabumi

SUKABUMI – Akhir pekan kemarin, sedikitnya empat insiden Lakalantas terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari empat insiden itu, 22 orang diantaranya meninggal dunia. Sejumlah pihak pun mempertanyakan implementasi dari Perda Kabupaten Sukabumi nomor 17 tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, empat insiden itu pertama terjadi di perlintasan Simpenan, Kecamatan Simpenan. Di lokasi ini, sebuah truk pengangkut alat berat bernopol D 9827 AE. Tidak ada korban jiwa, namun akibat Lakalantas yang terjadi pada Jumat (6/9) ini, arus lalu lintas dari arah Palabuhanratu menuju Jampang ataupun sebaliknya lumpuh total.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kejadian terjadi pada Sabtu (07/9) kemarin. Rombongan guru yang menggunakan kendaraan Lemhanas terperosok ke jurang sedalam 100 meter di Tanjakan Cisarakan, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu. Dalam insiden ini, 18 orang luka-luka dan satu orang lainnya meninggal dunia.

Insiden ketiga terjadi pada Sabtu (08/9) di tikungan tajam jalur alternatif Cikidang, Kampung Bantarselang, Desa/Kecamatan Cikidang. Korban pada insiden ini sangat pantastis. Dari 38 korban, 21 orang diantaranya meninggal dunia. 14 orang luka berat dan 3 orang lainnya luka ringan. Sampai sekarang, polisi masih menyelidiki penyebab utama terjadinya kecelakaan maut itu.

“Belum ada pihak yang kami jadikan tersangka. Siapa pengemudinya, masih kami identifikasinya. Namun untuk sementara, penyebab terjadinya kecelakaan ini karena rem kendaraan tidak berfungsi,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *