Menurutnya, sebagai kepala desa, ia sering menghadapi kendala besar dalam layanan KIS yang kini tidak bisa langsung aktif dalam waktu singkat.
“Dulu, jika warga sakit, kami bisa membuat berita acara di desa dan SKTM dari Dinas Sosial. Pagi harinya KIS langsung aktif. Sekarang, sistemnya berbeda dan membutuhkan waktu 14 hari,” tuturnya.
Jaro Midun berharap pemerintah Kabupaten Sukabumi segera menangani permasalahan ini demi kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami para kepala desa di Kabupaten Sukabumi merasakan kesulitan ini, bukan hanya saya. Kami sangat berharap ada solusi yang cepat,” tandasnya.(ndi/d)






