92 Pengendara Terjaring Razia

Sejumlah personel jajaran Satlantas Polres Sukabumi saat melakukan operasi rutin di Jalan Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.

PALABUHANRATU — Sebanyak 92 pengendara terjaring operasi rutin jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi yang dipusatkan di Jalan Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, (22/1).

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, dalam operasi tersebut polisi berhasil menindak tegas dengan memberikan surat tilang terhadap 92 pengendara dan 27 teguran. “Dalam operasi rutin ini, terdapat 20 personel yang diterjunkan. Hasilnya, ada barang bukti 14 Ranmor, 66 STNK dan 12 SIM,” kata Kanit Regident Polres Sukabumi, IPTU Arta Dwi Kusuma kepada Radar Sukabumi, (22/1).

Bacaan Lainnya

Lanjut Arta, pelanggaran lalu lintas ini didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat perlengkapan seperti, STNK dan SIM. “Bagi yang pengendara yang tidak bisa memperlihatkan STNK dan SIM terpaksa ditindak tegas sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Menurutnya, kesedaran para pengendara terkait keselamatannya masih minim. Terbukti, saat dilakukan operasi rutin masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar pelaturan lalu lintas.

“Memang kesadaran para pengendara saat ini perlu ditingkatkan, diamana saat ini masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas. Sebab itu, Satlantas Polres Sukabumi terus berupaya mengencarkan sosialisasi tentang lalu lintas kepada masyarakat,” paparnya.

Tidak hanya memberikan himbauan di jalan, sambung Arta, Satlantas Polres Sukabumi juga tidak jarang melakukan sosialisasi di sekolah mulai tingkat SMP dan SMA sehingga para pelajar dapat memahami aturan lalu lintas dengan baik dan menerapkannya saat berkendara.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan tertib berlalu lintas. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika berkendara,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *