“Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp50 juta,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya. Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Harun.






