RADARSUKABUMI.com – Satreskrim Polres Indramayu menyita sebanyak 6. 431.414 butir petasan berbagai jenis hasil produksi rumahan. Petugas juga turut mengamankan, SKR (69) asal Kecamaran Sukra, produsen barang berbahaya tersebut.
Jutaan butir petasan itu terdiri dari jenis korek, jarasan, dan renteng. Tak luput pula, bahan-bahan pembuat petasan seperti Belerang sebanyak 2 karung, potasium sebanyak 3 karung, dan sulfur sebanyak 1 karung, disita petugas.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo menyampaikan, pengungkapan kasus home industry petasan tersebut hasil dari rajia, dan pengembangan di Kecamatan Patrol, Jatibarang, dan Indramayu.
“Pelaku dibantu keluarganya memproduksi petasan di rumah,” terangnya, dalam konferensi pers Polres Indramayu. (30/12/2019)
Petasan berbagai jenis tersebut rencanaya akan diedarkan ke luar Daerah seperti Daerah Tanggerang dan Bekasi.
“Rencananya diedarkan sebelum malam tahun baru,” tegasnya.
Produsen petasan, SKR (69), sudah dalam tahanan Polres Indramayu guna penyidikan lebih lanjut.
“Dijerat dengan UU no 12 Tahun 1951, ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tandasnya.
(pojokjabar/izo/rs)