UMP Jawa Barat 2024 Ditetapkan Rp2.057.495

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Poltekkes Kemenkes, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). (Ricky Prayoga)
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Poltekkes Kemenkes, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). (Ricky Prayoga)

Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks “alpha” sebesar 0,01.

Bacaan Lainnya

Unsur Serikat Pekerja (buruh), lanjut dia, menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

Unsur akademisi, ucap dia, merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat. “Sementara pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha),” ucapnya.

Dengan analisis tersebut, ucap Teppy, pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. Dan dengan melihat inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen didapatkan besaran UMP yang jadi putusan gubernur.

“Jadi UMP jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023,” tuturnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *