Temuan BPK, Banyak Mobil Dinas Dishub Karawang Dipinjam Warga Belum Dikembalikan

Ilustrasi

KARAWANG – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada banyak kendaraan milik Dinas Perhubungan Karawang ternyata dipinjampakaikan kepada masyarakat dan belum dikembalikan.

Informasi yang berhasil dihimoun, satu diantara 5 (lima) kendaraan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang tersebut masih ‘dikuasai’ oleh warga sipil.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pengujian dokumen pinjam pakai kendaraan roda empat pada Dinas Perhubungan yang dipinjampakaikan kepada masyarakat seperti Pengurus Karang Taruna, Manager TPI, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dibuat oleh Dinas Perhubungan diketahui sebanyak lima unit kendaraan merk Carry tahun perolehan 2016 belum diperpanjang.

“Dari hasil temuan BPK Jawa Barat tahun 2020, dalam surat perjanjian pinjam pakai dibuat tanggal 27 September 2018, pada pasal tiga tentang hak dan kewajiban diantaranya menyebutkan bahwa kendaraan roda empat tersebut harus diserahkan kepada Dinas Perhubungan setelah dua tahun dan merawat kendaraan selama berada dalam pemakaian,” ujar Damar, Staf Kantor Hukum Arya Mandalika, di Kantornya, Kamis (4/11/21).

Menurut Damar, bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan di lapangan, diketahui lima unit kendaraan roda empat tersebut belum dikembalikan.

“Seharusnya pada tanggal 27 September 2020 kemarin, sesuai perjanjian harusnya sudah dikembalikan,” katanya.

“Kemudian dari lima unit kendaraan roda empat terdapat satu unit kendaraan roda empat terdapat satu unit dengan nomor polisi T 8831 F yang telah rusak berat yang dipinjam pakaikan kepada saudara IR dan belum diperbaiki,” tambahnya.

Dengan temuan tersebut, Damar menyebut kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah pada lampiran I.08 PSAP 07 Akutansi Aset Tetap yang menyatakan bahwa Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.

“Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan,” pungkasnya. (ega/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *