Sindikat Pencuri Motor Ditembak Mati Usai 50 Kali Beraksi

RADARSUKABUMI.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan senjata api. Total ada 8 tersangka yang diamankan. Mereka yakni MJ, A, IS, S, ZK, YH, R dan YS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa para tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Mereka tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api.

Bacaan Lainnya

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap satu tersangka inisial MJ karena berupaya melawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Satu tersangka yang ditembak karena melawan dinyatakan meninggal dunia. Para tersangka ini telah melakukan kejahatan berulang kali. Bahkan sampai 50 kali.

“Dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya,” jelas Yusri.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, korek api berbentuk pistol, golok, hingga handphone.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. (jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *