Pemisahan arus kendaraan di gerbang A, bus besar dapat melakukan “drop off” di depan plaza, mobil pribadi dan sepeda motor diarahkan menuju tempat parkir yang telah disesuaikan dan diharapkan tidak melakukan parkir di jalan di kawasan Masjid Al Jabbar.
Demi kelancaran arus lalu lintas, bagi masyarakat yang akan meninggalkan atau keluar dari Masjid Raya Al Jabbar akan diarahkan untuk keluar melalui Jalan Sumarecon.
Sesuai dengan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011, kawasan masjid merupakan zona merah, sehingga PKL tidak diperkenankan berjualan dalam kawasan Masjid Al Jabbar. Namun, dapat memanfaatkan lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan.(*)