“Jadi konten yang dimaksud itu bukan konten media sosial. Tapi, konten diorama yang kita create dengan memadukan multimedia, teknologi sampai ke existing interior yang ada di Masjid Al Jabbar,” kata Adi Panuntun.
Adi juga ingin menjawab polemik lelang proyek senilai Rp15 miliar itu yang sempat mengalami gagal lelang selama dua kali, lalu dilakukan penunjukan langsung kepada Sembilan Matahari untuk menggarap tender tersebut.
Adi mengungkapkan, tidak ada aturan yang dilanggar karena mekanismenya diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
“Dan ini bukan kali pertama kami mengerjakan museum proyek pemerintah. Nilai segitu juga bagi kami perhitungan RAB-nya logis, sudah sesuai dengan arahan LKPP, BPK dan PPK-nya, ” kata dia.(*)






