JAWA BARAT

Rekonstruksi 3 Oknum TNI AD Tabrak Sejoli Disaksikan Tangisan Orang Tua Korban

×

Rekonstruksi 3 Oknum TNI AD Tabrak Sejoli Disaksikan Tangisan Orang Tua Korban

Sebarkan artikel ini
rekonstruksi
Proses rekonstruksi di Jalan Nagreg Kabupaten Bandung pun selesai kurang dari 10 menit. Rombongan Polisi Militer dan para tersangka melaju ke TKP selanjutnya. (Istimewa)

Kemudian keduanya membawa korban yang masih tak sadarkan diri ke pinggir jalan, lalu membawanya ke dalam mobil. Salsabila dimasukkan ke mobil melalui pintu tengah, sementara Handi lewat pintu belakang.

Bank bjb Tandamata

Saat memasukkan korban ke dalam mobil, para tersangka dibantu beberapa saksi. Namun, saksi tidak ikut ke dalam mobil karena para tersangka mengatakan segera membawa korban ke rumah sakit.

Proses rekonstruksi di Jalan Nagreg Kabupaten Bandung pun selesai kurang dari 10 menit. Rombongan Polisi Militer dan para tersangka melaju ke TKP selanjutnya.

Sebelumnya, Salsabila bersama kekasihnya Handi menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg Rabu (8/12). Beberapa hari setelah kejadian, keduanya justru ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jateng, Senin (13/12). Sementara Salsabila, ditemukan dalam kondisi meninggal di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/12).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan proses hukum terhadap 3 oknum prajurit TNI AD yang terlibat akan terus berlanjut.

TNI AD, akan tunduk pada supremasi hukum. Jadi akan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan UU No 31/1997 Peradilan Militer.

“Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta hukum di peradilan nantinya,” ungkap KSAD saat mengunjungi keluarga korban beberapa waktu yang lalu.

Terkait pemecatan, KSAD menuturkan, TNI AD akan mengikuti putusan dari peradilan militer.

Jadi, apabila putusan peradilan militer menyertakan tambahan pidana pemecatan maka KSAD akan mengurus administrasi untuk pemecatannya.

“Saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan. Karena memang menurut saya, ini layak karena apa yang dilakukan sudah diluar batas kemanusiaan,” pungkasnya.

(fik/radarbandung)