Ratusan Massa Persis Demo PN

BANDUNG— Ratusan massa dari organisasi Persatuan Islam (Persis) meminta langkah eksaminasi yang mendalam pada kasus pembunuhan Komandan Brigade PP Persis Prawoto yang disidangkan di PN Bandung. Massa kecewa terhadap JPU yang hanya menuntut terdakwa Asep Maftuh hukuman 6,5 penjara.

Dari pantauan di lapangan massa Persis yang berjumlah ratusan orang tersebut sudah berkumpul sejak pagi di depan PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Mereka bergantian berorasi menyuarakan agar penegak hukum memberikan hukuman berat pada terdakwa. “Ini adalah kasus yang menjadi isu nasional. Jaksa Agung harusnya jangan kirim jaksa ecek-ecek,” ujar salah seorang perwakilan massa Tatan Ahmad Santana, Kamis (9/8).

Ia menyayangkan sikap jaksa yang tidak cermat karena menuntut Asep dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Padahal sudah jelas terdapat unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. “Ini konflik (Prawoto-Asep) bukan sekali dua kali. Bahkan pada hari kejadian ada pelemparan ke rumah (Prawoto) dan dia (Asep) sudah membawa barang (benda tumpul). Kenapa tidak ada konstruksi (hukum) lain. Kenapa tidak lebih berat pada pembunuhan berencana,” jelas dia.

Meski begitu Tatan mewakili Persis telah sepakat tidak akan melakukan intervensi pada pengadilan untuk memberikan hukuman lebih berat. Hanya saja ia meminta ada pemeriksaan ulang agar penegak keadilan bisa mengkaji tuntutan yang diberikan. “Kita minta eksaminasi pada kasus ini. Ini kok jaksa seperti ini. Semoga majelis hakim bisa mengambil keputusan lebih berat berdasarkan keadilan dan nilai-nilai tuhan. Kita ketuk hati hakim saja,” kata Tatan.

Sementara itu anak Prawoto, Nazwan Fauzi yang turut berorasi tak kuasa menahan tangis. Ia hanya bisa menyampaikan harapannya agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati. “Hukuman mati. Hukuman mati. Terima kasih kawan-kawan,” ujar Nazwan terbata-bata.

Sementara dalam ruang sidang, Asep terlihat santai dengan peci hitam, sarung merah yang dikalungkan, jaket jeans, celana jeans dan sendal jepit saat menghadapi agenda replik. Selama jaksa membacakan replik, Asep mendengarnya sambil melipat tangan di dada. “Pada intinya JPU menolak pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Kita tetap pada tuntutan,” ujar Jaksa Edi usai sidang.

Hingga pukul 12.45 WIB massa Persis yang berkumpul sejak pagi masih berkumpul untuk berorasi. Sementara itu puluhan anggota kepolisian berseragam dan berpakaian preman juga masih berjaga di sekitar PN Bandung.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *