Saling Lempar Informasi, Pembangunan Gedung SMKN 1 Darangdan Purwakarta jadi Sorotan

SMKN 1 Darangdan, Purwakarta
Pembangunan gedung sekolah baru SMKN 1 Darangdan, Purwakarta, dipertanyakan. (foto: Ron/ Radar Sukabumi)

Menurut dia, yang tahu soal itu adalah Kepala SMKN Darangdan. Namun, saat itu Eddy menyarankan untuk menanyakan soal itu kepada Asep selaku Koordinator DAK bidang SMK.

Pada waktu itu Asep juga mengaku belum tahu secara detail soal adanya kegiatan pembangunan gedung SMKN 1 Darangdan. “Saya sendiri belum tahu persis soal itu, termasuk perihal yang disampaikan menyangkut papan proyek atau acara seremoni lainnya,” kata Asep.

Bacaan Lainnya

“Nanti kami akan melakukan monev, sekalian mengecek ke lokasi (SMKN Darangdan),” ujar dia, menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua pelaksana harian (Plh) LSM Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI) Bung Eyos, menilai para stakeholder dalam pembangunan gedung sekolah tersebut tidak mengindahkan KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Dijelaskannya, dalam Undang Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, Pasal 28 menyebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh, memiliki dan/atau menyimpan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

Serta berhak memperolehnya dengan segalah jenis saluran yang tersedia. “Artinya, dalam UU (KIP) tersebut sudah sangat jelas bahwa itu hak publik, dan penting dipahami guna mewujudkan penyelenggara yang terbuka,” tandas Bung Eyos, melalui sambungan telepon, Minggu (3/9/2023) sore. (Roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar