Purwakarta Kembali PPKM Level 2 Lagi

Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. ANTARA/IHO-Humas Pemkab Purwakarta

PURWAKARTA Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Purwakarta yang sebelumnya naik ke level 4, kini kembali kembali ke level 2. Kembalinya posisi Purwakarta ke PPKM level 2 sesuai hasil penilaian yang dilakukan Kementerian Kesehatan hingga, Selasa (14/9) sore.

“Sore kemarin Kemenkes sudah memperbaharui data. Kita diberikan perbaikan data dari PPKM level 4 kembali ke level 2. Hanya saja kita akan menunggu revisi Inmendagri dan mudah-mudahan itu bisa dilakukan,” ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, usai mengikuti rakor bersama Satgas Provinsi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat, Rabu (15/9).

Bacaan Lainnya

Pada Senin 13 September 2021 malam, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Purwakarta berstatus PPKM Level 4. Hal ini menurut Anne, terjadi akibat data yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat.

“Ini terjadi karena ada perbaikan data atau cleansing data antara data Kemenkes yaitu Pikobar dengan data kami di Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

Sehingga perbaikan data tersebut menyebabkan adanya lonjakan karena data Purwakarta tidak sinkron dengan Pusat. “Tetapi sudah kita sampaikan bahwa data yang masuk ke aplikasi Kemenkes itu data lama.

Padahal kejadian real-nya pada hari ini, kita sudah empat hari zero kematian dari tanggal 11-14 September,” ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut memberikan komentar. Dikatakannya penanganan Covid-19 di Purwakarta sudah sangat baik. Penularan sudah menurun dengan keterisian BOR yang hanya 9,5 persen atau di bawah 10 persen. Kemudian kasus aktif Covid-19 di Purwakarta juga sangat rendah 0.38 persen.

“Kita meminta kebijakan untuk aktivitas masyarakat mengacu kepada PPKM level 2 sesuai dengan data real harian. Alhamdulillah, gubernur merespon bahwa itu bisa dilakukan tanpa harus ada lagi pembatasan-pembatasan yang sangat besar,” ujarnya. (gan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *