Purwakarta

Edarkan Narkoba, Pemuda di Purwakarta Diamankan Polisi: Modus Sistim Tempel ?

×

Edarkan Narkoba, Pemuda di Purwakarta Diamankan Polisi: Modus Sistim Tempel ?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Edarkan Narkoba.

PURWAKARTA – Diduga edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Purwakarta, seorang pemuda berinisial R (22) diamankan polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, pada Selasa (29/10/2024) lalu.

Pemuda R tercatat sebagai warga di wilayah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dari tangan pemuda R, polis mengamankan beberapa paket yang narkotika jenis sabu.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah kosan di Jalan Abah Mustofa, Babakancikao, Purwakarta.

“Modus pelaku yakni dengan sistim tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli,” ucap Yudi, pada Kamis, (31/10/2024) kemarin.

Dikatakan Yudi, saat dilakukan pengeledahan didapati sebanyak 24 paket narkotika yang dimasukan kedalam plastik klip kemudian di lilit plastik warna merah muda dan jingga.

“Anggota kami berhasil mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu dibungkus lakban warna merah muda dan 13 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna jingga,” ungako Yudi.

“Sabu yang berhasil kami amankan beratnya 24,29 gram. Dan, kami juga mengamankan Handphone merek Oppo berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” tambahnya.

Usai diamankan, kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.

“Adapun ancaman pidana terhadap terduga pelaku tersebut, yakni paling lama 20 tahun penjara,” tanda Yudi, menambahkan. (Ron)