Polisi Ciduk Guru MI Soal Kasus Investasi Bodong

Polres Bogor ungkap kasus investasi bodong
Polres Bogor ungkap kasus investasi bodong./Foto: Rishad

BOGOR – Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, terancam kurungan 15 tahun penjara atas kasus investasi bodong.

Pelaku berinisial I (32) itu, menggelapkan uang masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bacaan Lainnya

“Modus operandi pelaku, yakni menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabah dijanjikan dengan keuntungan 40 persen setiap bulan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Kamis (23/9).

Kata Harun, berdasarkan pengakuan pelaku, investasi bodong itu mulai dilakukan pada Oktober 2019 lalu.

Langkahnya dengan mengajak kerabat, tetangga, dan keluarganya untuk berinvestasi.

“Rata-rata para investor ini berinvestasi mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta, kemudian dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasi setiap bulan,” jelas Harun.

Selain investasi bodong, I juga melakukan penipuan arisan sembako dan telah memiliki anggota hingga 837 orang dengan nilai uang Rp23,4 miliar.

“Pada awalnya, modus pelaku ini lancar. Tapi, karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus, akhirnya dia rugi Rp2 miliat dan merembet ke investasi bodongnya,” kata Harun.

Akibat terus merugi, akhirnya bisnis investasi bodongnya pun terganggu.

Selain itu juga menimbulkan kecurigaan dari member investornya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *