JAWA BARATKabupaten BOGOR

Polisi Ciduk Guru MI Soal Kasus Investasi Bodong

×

Polisi Ciduk Guru MI Soal Kasus Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
Polres Bogor ungkap kasus investasi bodong
Polres Bogor ungkap kasus investasi bodong./Foto: Rishad

“Dari situ, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali,” ujarnya.

“Para nasabah ini curiga dan 27 di antaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini,” bebernya.

Bank bjb Tandamata

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar.(cek/pojokbogor)