Polisi Bongkar Kasus Pembuangan Limbah ke Citarum

KARAWANG — Aparat kepolisian Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membongkar kasus pembuangan limbah ke sungai Citarum oleh industri. Pembuangan limbah tersebut diduga dilakukan PT Sandang Anugerah Makmur.

“Pihak perusahaan memang memiliki instalasi pengolahan limbah. Tapi ada saluran tertentu untuk membuang limbah langsung ke sungai Citarum,” kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, di Karawang, Selasa (24/7).

Bacaan Lainnya

Ia mengaku sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di areal PT Sandang Makmur Anugerah. Petugas telah mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium serta memeriksa izin perusahaan tersebut.

“Beberapa titik di areal pabrik telah dipasang garis polisi. Di antaranya saluran tertentu yang digunakan untuk membuang limbah langsung ke sungai,” kata dia.

Air limbah dari perusahaan yang bergerak di bidang tekstil itu tidak seluruhnya dialirkan ke tempat instalasi pengolahan air limbah. Tapi diduga ada yang langsung disalurkan atau dibuang langsung ke sungai Citarum.

Atas tindakan tersebut, pihak kepolisian mengenakan pasal 100 dan 103 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ancamannya tiga tahun penjara dengan denda Rp3 miliar,” kata kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *