Disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh bahwa fatwa ini dipandang perlu dikeluarkan agar tidak menjadi kerisauan masyarakat.”MUI memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat,” kata Asrorun Niam, dilansir dari kanal resmi MUI.
Dijelaskan oleh Asrorun Niam bahwa Salat Jumat adalah wajib bagi pria. Sedangkan untuk jemaah perempuan bersifat mubah atau boleh. Sedangkan terkait khutbah adalah salah satu rukun dari Shalat Jumat. Sehingga memiliki kedudukan yang sangat penting dan tidak bisa ditinggalkan.
“Khutbah adalah bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariah. Diantaranya dilakukan oleh pria,” kata Asrorun dalam penjelasannya.
Seperti diketahui, rencana menggunakan khatib wanita sempat ramai diperbincangkan usai diungkapkan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang. Syekh Al Zaytun mengungkapkan hal itu, berkenaan dengan hukum wanita mengikuti shalat Jumat dan bagaimana memperlakukan kaum hawa seharusnya.
Nisa, demikian kaum wanita disebut di Al Zaytun tidak boleh dipisahkan dengan sekat, karena bukan najis. Sehingga hanya perlu diberikan jarak. Kendati demikian rencana menggunakan khatib wanita di Mahad Al Zaytun sampai sekarang ini, belum pernah dilakukan.(*)






