ASN Pemprov Jabar Bekerja dari Rumah Diperpanjang , Hingga 29 Mei 2020

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja

BANDUNG – Sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov AJawa Barat (Jabar) diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Pemprov Jabar telah mengambil keputusan untuk memperpanjang penyesuaian sistem kerja bagi ASN-nya itu hingga 29 Mei 2020.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini memungkinkan ASN Pemprov Jabar untuk bekerja dari rumah, melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Keputusan dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan sesuai Keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Corona virus Disease (COVID-19) di Jabar.

“Kebijakan berlaku untuk para pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat yang dimungkinkan melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap melaporkan kegiatan kerja,” ujar Setiawan, Sabtu (28/3/2020).

“Meski bekerja di rumah, para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan,” imbuhnya.

Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.

“Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya,” ucapnya.

“Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja),” tambahnya.

Terkait rapat-rapat rutin, menurut Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik atau aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.

“Jika memang rapatnya harus bertemu muka karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” katanya.

Setiawan menambahkan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

“Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” ucapnya.

Setiawan meminta kepada pejabat struktural, pejabat fungsional maupun pejabat pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melapor ke atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan sesuai protokol penanganan pasien terdampak virus COVID-19,” paparnya.

Setiawan pun menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini.

Dengan begitu, diharapkan para ASN Pemprov Jabar dapat terus bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga dan masyarakat Jabar.

(ca/rls/radarbandung.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *