Bahkan, menurut Camat Cijulang, Pangandaran, Umar Sumarjo, dirinya diminta tanda tangan surat tersebut saat berada di warung (rumahnya) dan isi surat itupun ia tidak tahu/tidak ingat.
“Saya tidak ingat apa isi suratnya karena tidak dikasih arsipnya. Saya hanya diminta tanda tangan aja, itupun saat saya berada di warung,” tutur Umar kepada awak media di ruangan kerjanya.
Begitu pula terhadap dua Kepala Desa (Kades), Desa Kondangjajar dan Kades Batukaras, mereka berdua pun tidak ingat lagi apa isi surat tersebut. “Saya hanya disodorkan surat itu dan diminta tanda tangan oleh oknum ASN dari PU provinsi,” kata Mukrom, Kades Kondangkajar, melalui telepon selulernya.
Sedangkan salah seorang ASN dari UPTD PJJ WP V bernama panggilan Ucok, yang ditugaskan Kustoyo untuk mengantarkan surat tersebut kepada para Kades dan Camat, juga tidak tau isi surat tersebut.
“Duka abi teu terang isi surat na mah. Duka tah surat na duka ku saha (Enggak tahu, saya tidak tahu isi suratnya. Enggak tahu juga suratnya sama siapa,” ungkap Ucok, melalui pesan WA.
Mencermati ketidak tahuan atau tidak jelasnya isi surat yang disampaikan oleh oknum ASN dari UPTD PJJ WP V dalam hal ini atas perintah Kustoyo, maka beberapa pihak menilai bahwa surat itu “surat siluman”. Karena tidak jelas dasar hukumnya serta diluar etika formal persuratan. (Ron)






