Masyarakat Mengeluh, SMKN 1 Leuwimunding Majalengka Diduga Jual LKS dan Lakukan Pungli: Kepala Sekolah dan KCD IX Tak Bergeming

Ilustrasi buku LKS siswa.
Ilustrasi buku LKS siswa.

MAJALENGKA – SMK Negeri 1 Leuwimundi, Kabupaten Majalengka, ditenggarai menjual buku/modul LKS kepada para siswanya dengan harga ratusan ribu rupiah perpaket LKS tersebut, hal ini pun mendapat keluhan masyarakat.

Adapun modus penjulannya, semula ditipkan disebuah warung foto kopi (dekat sekolah). Kemudian penjualan LKS tersebut (dipindah) dilakukan di sebuah koperasi siswa (Kopsis) SMKN 1 Leuwimunding.

Bacaan Lainnya

Selain itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di SMKN 1 Leuwimunding terjadi berbagai dugaan “pungutan liar” atau pungli. Bahkan hal itu telah berlansung cukup lama.

Kemudian ada pula lahan/tempat pedagang dilingkungan sekolah tersebut yang disewa/dikontrakan. Adapun biaya kontrak yang harus dibayar oleh pedangang tersebut sekitar Rp 3,5 juta pertahun.

“Belum lagi uang restribusi yang diminta ke para pedangang sebesar Rp10 ribu-15 ribu perhari. Lalu, ada pula uang pungutan parkir kendaraan siswa-siswi yang diakumulasi sekitar 20 persen dari hasil pendapat parkir perbulan, sedangkan uangnya gak jelas kamana,” keluah pedangang setempat.

Sementara itu Kepala SMKN 1 Leuwimungding, Majalengka, Asep Taufik, beberapa kali dihubungi melalui telepn selulernya guna meminta konfirmasi. Namun Asep tidak pernah memberikan jawaban.

Seperti diketahui persoalan penjualan buku LKS kepada siswa-siswi ditingkat sekolah menengah (khususnya SMKN 1 Leuwimunding) sangat rentan terjadi.

Padahal, pemerintah melalui Kemendikbud dengan tegas melarang adanya penjualan buku LKS, termasuk seragam atau peralatan sekolah. Apalagi pembeliaannya yang notabene dibebankan kepada orang tua siswa.

Sebagai informasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, Pasal 181 (huruf a), tentang Pengelolaan dan Penyenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008 tentang Buku, Pasal (11) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku/LKS kepada peserta didik.

Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa sistem penjualan buku LKS, Peralatan sekolah (seragam sekolah) lainnya, kerap terjadi pada satuan pendidikan dengan cara atau modus mengatasnamakan pihak lain.

Diwaktu terpisah, Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah IX Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, saat dihubungi Radar Sukabumi, melalui telepon selularnya, pada Jumat (8/12/2023), namun hingga kini Dewi belum memberikan penjelasn.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jawa Barat), Wahyu Mijaya, saat akan dikonfirmasi di kantornya Jalan Rajiman, Kota Bandung sedang tidak ada ditempat. (Roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *