Mantan Wali Kota Cimahi Cuma Divonis Dua Tahun, Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Mantan Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mantan Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

BANDUNG – Banding yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ditolak.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim dengan vonis dua tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Salinan putusan dari PT Bandung sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 25 Oktober 2021.

“Ya, sudah turun (salinan putusan diterima). Putusannya tetap,” ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yuniar di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 27 Oktober 2021.

Dengan ditolaknya banding KPK, maka artinya putusan tetap berpegang pada putusan di pengadilan tingkat pertama.

Putusan hakim PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya telah memvonis Ajay dengan hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian mengajukan banding.

“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” begitu ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 1 September 2021.

Saat itu, Ali menjelaskan alasan banding tersebut. Menurut Ali, banding diajukan karena menilai putusan hakim belum adil.

“Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” terangnya.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.

KPK menduga Ajay telah menerima gratifikasi Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *