Melalui Pergub 158 Tahun 2021, Pemprov Jabar Dukung Penuh Program BPJAMSOSTEK

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat terus menggenjot cakupan jumlah peserta. Salah satunya lewat dukungan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto mengatakan, Pergub 158/ 2021 menjadi yang pertama terbit dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar yang telah mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” ucap Dodo saat ditemui disela kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 158 Tahun 2021 di Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).

Dodo mengungkapkan, melalui Pergub 158 Tahun 2021 seluruh pekerja di Jabar menjadi sasaran cakupan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah atau formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, kemudian pekerja Migran Indonesia, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non ASN.

“Sejauh ini yang sudah terdaftar pekerja formal baru 40 persen, sedangkan pekerja informal baru 5 persen. Paling banyak sektor informal banyak belum terdaftar. Jadi masih banyak pekerja di Jabar yang belum terdaftar dan kami akan terus berusaha tingkatkan jumlah peserta,” ujarnya.

Dodo berharap, Pergub 158 Tahun 2021 bisa mendorong cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jabar. Ia menargetkan, sampai akhir 2021 terjadi peningkatan jumlah peserta dibandingkan dengan jumlah pada awal tahun 2021

“Target kami paling tidak bisa mencapai 4,6 juta pekerja di Jabar terlindungi BPJAMSOSTEK,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

“Ini sudah kita undangkan pada 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN lebih jelas,” kata Setiawan.

Lebih jauh Setiawan menjelaskan, jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan menyebut, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

Setiawan menyebut, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” tuturnya.

Di Jabar tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun non-formal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan ingin Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja.

“Kami dan BPJS Ketenagakerjaan Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau perusahaan bisa turut mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat menguntungkan bagi para pekerja dan perusahaan,” tandasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi Diding Ramdani juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar atas terbit nya Pergub 158 Tahun 2021.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar atas terbitnya Pergub 158 ini. Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pimpinan daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten Sukabumi dan Cianjur dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial untuk pekerja, baik itu pekerja sektor formal maupun informal, pekerja sektor jasa konstruksi, pekerja Migran Indonesia dan pegawai non ASN”, tutup Diding. (izo/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *