Pabrik Uang Palsu Cimahi Dibongkar, Produksinya Capai Rp24 Miliar

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus uang palsu di wilayah hukumnya. Foto: Gatot Puji Utomo/Radar Bandung

RADARSUKABUMI.com – Polres Cimahi membekuk 6 tersangka peredaran uang palsu senilai Rp 2 miliar, beserta barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.

Pengungkapan ini berawal saat jajaran Polres Cimahi meringkus 2 tersangka, masing-masing M dan P di kawasan Antapani, Kota Bandung, Senin (28/9/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya orang mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu di daerah Kotabaru Parahyangan, KBB,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Senin (12/10/2020).

Yoris menjelaskan, awalnya petugas melakukan transaksi uang palsu itu senilai Rp600.000 dengan uang asli Rp200.000.

Selanjutnya, melakukan pembututan hingga ke kawasan Kota Bandung.

“Dari 2 tersangka yang kita tangkap pada salah satu hotel kawasan Antapani Kota Bandung kita menyita uang palsu Rp60 juta,” jelasnya.

Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dengan bertransaksi kembali dengan 2 tersangka lainnya pada rest area KM 57 arah Jakarta.

“Dari 2 tersangka yang kita pancing ini, kami menyita uang palsu senilai Rp18 juta,” katanya.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke wilayah Kuningan untuk membongkar tempat produksi uang palsu tersebut.

Dan benar saja, dari Kuningan petugas menemukan 2 gudang yang salah satunya merupakan parbrik produksi uang palsu.

“2 gudang itu salah satunya tempat produksi yang berbentuk tempat cetak dan sablon dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya,” jelasnya.

Yoris menyebut, tersangka mengakui telah menjalani bisnis uang palsu sekitar 2 tahun. Setidaknya, dalam satu bulan memproduksi uang palsu senilai Rp1 miliar.

“Jika satu bulan Rp1 miliar, maka dalam 2 tahun sudah memproduksi sekitar Rp24 miliar. Karena itu saat ini kita tengah menulusuri peredaran uang palsu tersebut,” ungkapnya.

Para tersangka terkena pasal 244 dan 245 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

(kro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *