Kota Bogor

Jabatan Bima Arya Resmi Diperpanjang Hingga April 2024 Usai Gugatan Dikabulkan MK

×

Jabatan Bima Arya Resmi Diperpanjang Hingga April 2024 Usai Gugatan Dikabulkan MK

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama sejumlah kepala daerah lainnya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama sejumlah kepala daerah lainnya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).