JAWA BARAT

Kasus Mafia Tanah Cianjur, Puluhan Dokumen Disita

×

Kasus Mafia Tanah Cianjur, Puluhan Dokumen Disita

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat mengungkap kasus mafia tanah di Bandung, Senin (2/2/2026). Polisi menetapkan satu tersangka berinisial DS atas dugaan pemalsuan dokumen tanah di Cianjur

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait praktik mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Bank bjb Tandamata

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial DS yang diduga memalsukan dokumen tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan eks hak guna usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan.

“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,” ujar Hendra di Bandung, Senin (2/2/2026).

Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Dari praktik itu, BPN menerbitkan sembilan sertifikat atas nama tersangka serta ratusan sertifikat lainnya atas nama masyarakat penggarap pada periode 2012–2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, menjelaskan modus tersangka adalah memposisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU meski tidak memiliki legal standing. “Tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur menggunakan dokumen tidak sah, lalu memanfaatkan penetapan itu sebagai dasar pengajuan hak atas tanah,” katanya.

Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat pernyataan garapan, serta menggunakan dua identitas KTP dengan nomor induk kependudukan sama namun berbeda foto dan waktu penerbitan.

Ade menegaskan lahan tersebut masih berstatus sengketa dan pernah berada dalam sita jaminan pengadilan sehingga tidak dapat dialihkan atau diterbitkan haknya.