JAWA BARAT

Kasus Mafia Tanah Cianjur, Puluhan Dokumen Disita

×

Kasus Mafia Tanah Cianjur, Puluhan Dokumen Disita

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat mengungkap kasus mafia tanah di Bandung, Senin (2/2/2026). Polisi menetapkan satu tersangka berinisial DS atas dugaan pemalsuan dokumen tanah di Cianjur

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Bank bjb Tandamata

Saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan dua saksi ahli serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(**)