Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan dua saksi ahli serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(**)




