RADARSUKABUMI.com – Organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pelajar yang tergabung dalam Fraksi Umat Kabupaten Karawang mengeluarkan pernyataan sikap menolak Rancangan Undang- Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU – HIP) dan faham komunisme.
Salah satu pertimbangan penolakan ini mengacu pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah menerbitkan Maklumat nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang pada prinsipnya menolak RUU HIP.
Ketua PD GPII Karawang, Irwan Taufik, mengatakan, Fraksi Umat Kabupaten Karawang senantiasa mengawal Fatwa Dewan Pimpinan MUI Pusat melalui Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Karawang dalam mendorong Pemerintah Pusat untuk mengagalkan RUU HIP.
“Fraksi Umat Kabupaten Karawang akan siap siaga bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme sebagaimana seruan Majelis Ulama Indonesia pada poin (8),” ujar Irwan, melalui siaran pers yang diterima pojokkarawang.com, Jumat (2/7/2020).
Menurut Irwan, Fraksi Umat Kabupaten Karawang sudah melakukan kajian dengan seksama dan kompeherensif mengenai materi Rancangan
RUU – HIP dan menganalisa serta memahami dasar penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pada poin (a) TAP MPRS secara jelas dinyatakan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila. Maka meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP merupakan upaya untuk mendegradasi nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Farksi Umat Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk senantiasa menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan situasi arus penolakan terhadap RUU HIP di Kabupaten Karawang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Semoga rahmat Allah SWT senantiasa melimpahi kita sebagai komponen bangsa sehingga negeri kita tercinta Republik Indonesia menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya.
Adapun organisasi yang masuk dalam Fraksi Umat Kabupaten Karawang yaitu :
1. PD Pemuda Muhammadiyah Karawang
2. PD Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Karawang
3. PC Pemuda Persis Karawang
4. PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Karawang
5. PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Karawang
6. PC Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Karawang
7. PD Pelajar Islam Indonesia (PII) Karawang
8. PD Nasyiatul ‘Aisyiah (NA) Karawang
9. PD Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Karawang
10. PD Gerakan Mahasiswa Keadilan Karawang
11. PC Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Karawang
12. PC. Pemuda Al-Irsyad Karawang
Berikut pernyataan sikap Fraksi Umat Kabupaten Karawang :
1. Landasan tentang Ideologi Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS nomor :
25/MPRS/1966 juncto TAP MPR nomor : IX/1978, dan TAP MPR nomor : III/2000
beserta UU turunannya yang sudah sangat tegas dan jelas. Bahwa Peraturan Perundang- undangan dibuat harus benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2. Pada poin (a) TAP MPRS secara jelas dinyatakan “Bahwa paham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila”. Maka meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP merupakan upaya untuk mendegradasi nilai-nilai Pancasila;
3. Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2). Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah menjadi Trisila dan/atau Ekasila atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang
dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila
sebagai Dasar Negara;
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Lembaga yang menaungi para ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia menerbitkan Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang pada prinsipnya menolak RUU HIP menjadi salahsatu pertimbangan Fraksi Umat Kabupaten Karawang dalam bersikap;
5. Fraksi Umat Kabupaten Karawang senantiasa mengawal Fatwa Dewan Pimpinan MUI Pusat melalui Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Karawang dalam mendorong Pemerintah Pusat untuk mengagalkan RUU HIP;
6. Fraksi Umat Kabupaten Karawang akan siap siaga bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme sebagaimana seruan Majelis Ulama Indonesia pada poin (8) Maklumat Dewan Pimpinan
MUI Pusat nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020;
7. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk senantiasa menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan situasi arus penolakan terhadap RUU HIP di Kabupaten
Karawang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
(ega/pojokkarawang)






