Terlebih, sambung Alexander, tarif yang diberikan pihak Sentul City terlampau mahal, yakni Rp9.200 per meter kubik. Padahal, standar PDAM 10 meter kubik pertama Rp4.900, 10 meter kubik kedua Rp6.100, dan di atas 20 meter kubik Rp7.200. ”Malah Sentul City akan menaikkan tarif menjadi Rp11.600 per meter kubik,’’ kesalnya.
Atas perlakuan itu, warga telah melakukan upaya hukum dan menang di PTUN. Putusan pengadilan saat itu mengatakan bahwa bupati harus membatalkan sistem penyediaan air minum (SPAM) kepada Sentul City. ”Anehnya, pemerintah daerah mengajukan banding,” ungkapnya.
Kabid Humas dan Protokol PDAM Tirta Kahuripan Agus Rianto membenarkan hasil mediasi tersebut. Menurutnya, pihak PDAM Tirta Kahuripan telah memberi masukan kepada Sentul City pada 12 Desember agar tidak mendistribusikan air kepada proyek pembangunan. Sebab, itu akan mengganggu suplai untuk warga. ”Langkah kita sudah dilakukan, tinggal tindak lanjut dari Sentul City,” imbuhnya.
Jika warga Sentul City menginginkan pengelolaan air dilakukan oleh PDAM, Agus mengaku siap memfasilitasi. “Dengan catatan, investasi yang dimiliki Sentul City diserahkan ke pemerintah daerah melalui PDAM,” ungkapnya.
Terpisah, Presiden Direktur PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) Jonni Kawaldi mengungkapkan bahwa penyelenggaraan SPAM PT Sentul City Tbk merupakan bentuk nyata dari kehadiran pemda sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR 25/2016.
Beberapa agenda yang telah dilakukan selaku pihak pengembang kawasan PT Sentul City Tbk adalah membangun infrastruktur pipa air dari Kandangroda hingga ke kawasan cluster warga Sentul City.
”Investasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pengembang kawasan hunian dan developing untuk memenuhi kebutuhan air kepada warganya. Kami tidak akan henti dalam memberikan yang terbaik untuk warga kami di Sentul City,’’ pungkasnya.(rp2/c)



