Tingginya Upah Minimum, 54 Perusahaan Gulung Tikar

Ilustrasi Pabrik

RADARSUKABUMI.com – Tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor, disebut-sebut membuat puluhan perusahaan bakal memindahkan lokasi produksinya dari Kabupaten Bogor.

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jawa Barat mencatat, sedikitnya 54 pabrik di Kabupaten Bogor bakal gulung tikar karena dan akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sekitar 64 ribu pekerja.

Bacaan Lainnya

Tercatat, berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2019 untuk Kabupaten Bogor sebesar Rp3.763.405,88.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor sendiri belum menerima laporan apapun terkait adanya perusahaan yang bakal menutup pabriknya.

“Harus dikomunikasikan dulu dengan pelaku usaha dan menginventarisir masalahnya apa. Mungkin UMK jadi salah satu alasan. Tapi apakah itu satu-satunya masalah kan belum tentu,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor, Rahmat Surjana, Kamis (1/8/2019).

Selain UMK, permasalahan lain yang mungkin jadi pemicu cabutnya pabrik dari Bumi Tegar Beriman yakni soal produktifitas produksi yang menurun.

“Yang itu, faktor lainnya. Mungkin juga karena persaingan global turun. Karena ketat banget. Apakah orang kita bisa bersaing dengan Vietnam atau Cina yang bisa memproduksi dengan biaya murah,” kata Rahmat.

Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin menilai UMK di Kabupaten Bogor terbilang tidak terlalu tinggi jika dibandingkan Karawang. Bahkan, dengan UMK Kota Bogor Rp3.842.785,54, angka ini lebih tinggi dibanding Kabupaten Bogor.

“Belum ada informasi perusahaan mana saja yang gulung tikar. UMK kita tidak terlalu tinggi karena sudah berdasarkan inflasi dan penghitungan. Sudah dikomunikasikan juga dengan pengusaha dan buruh,” kata Ade.

(cek/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *