Bima menegaskan, tidak akan memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) THM tersebut. “Saya cek untuk jualan minumannya sudah tidak berlaku dan TDP-nya. Jadi saya minta stop beroperasi, segera proses untuk penutupan,” tegasnya.
Kedepan, ia meminta tidak ada lagi aktivitas diskotiknya. “Kalau izin lain silahkan diajukan entah restauran, cafe atau karaoke, nanti pemerintah kota yang memutuskan,” ucapnya.
(RB/fik/pojokjabar)




