Pemkab Bogor Larang Salat Idul Fitri di Luar Rumah

Bupati Bogor, Ade Yasin, saat diwawancara./Foto: Rishad

RADARSUKABUMI.com – MUI Kabupaten Bogor bersama Pemkab Bogor melarang sholat Ied atau Idul Fitri di luar rumah di 232 desa zona merah Virus Corona (Covid-19).

Namun MUI dan Pemkab Bogor memperbolehkan warga menggelar solat Idul Fitri berjamaah di luar rumah, pada wilayah-wilayah tertentu yang merupakan zona hijau dan kuning.

Bacaan Lainnya

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, Selasa (19/5).

Kata dia, masyarakat di 203 desa terdiri dari zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan shalat Ied di luar rumah.

Sementara sisanya, masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah COVID-19, tidak diperkenankan sholat ied di luar rumah.

Informasi mengenai daftar desa yang tergolong zona merah, kuning, dan hijau bisa diakses di website resmi milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dia juga menyebutkan, ada beberapa yang harus diperhatikan saat melakukan shalat ied di luar rumah, seperti menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik, serta membawa sajadah masing-masing dan menggunakan masker.

Sementara Bupati Ade Yasin, skaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanaganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengatakan, pelaksanaan sholat Ied di luar rumah hanya untuk di lingkungan terkecil tingkat RT dan RW.

“Itu di lingkungan terkecil, artinya kalau masjid raya di pinggir jalan kita persilahkan, khawatir orang luar masuk ke sini. Tapi kalau lingkungan terkecil, kita bisa manfaatkan satgas RT RW jadi untuk membatasi,” kata dia.

(cek/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *