Lakukan Kekerasan dan Penjarahan, 15 Anggota Geng Motor Diciduk

Kawanan geng motor saat diamankan di kawasan BNR Minggu (26/7/2020) malam.

BOGOR – Satreskrim Polresta Kota Bogor menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus penjarahan dan kekerasan yang terjadi di Perumahan BNR pada 27 Juli lalu.

Ketiga tersangka itu merupakan anggota dari geng motor Moonraker. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik menjelaskan, dari kasus tersebut, kata dia, ada 15 orang yang diamankan anggota Satreskrim Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bisa kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang ada, tadi tetapkan tiga orang ,” kata Firman, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, ketiga orang yang ditetapkan tersangka diduga kuat terbukti melakukan penjarahan dan tindakan kekerasan.

Dari hasil keterangan pelaku, para tersangka juga mengakui jika mereka sudah melakukan tindakan seperti ini sejak lama.

Untuk itu, patroli pada malam hari akan semakin digencarkan agar situasi Kota Bogor semakin kondusif dan aman. “Ini menjadi atensi khusus terkait keberadaan geng motor yang meresahkan warga,” kata Firman.

Hingga kini Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan empat orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Orang yang masuk DPO ini yang diduga sebagai pelaku utama,” ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian tengah mengejar para pelaku yang identitasnya telah diketahui tersebut.

“Mereka sudah lama lah jadi anggota Moonraker ini, kalau yang kita lepaskan kemarin itu mereka hanya ikut-ikut saja,” ujar Firman.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga maraknya aksi kekerasan dan anarkis yang dilakukan oleh geng motor ini merupakan bentuk dari penerimaan anggota baru. (ded/c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *