Kota Bogor Perpanjang PPKM Level 3, Makan di Tempat 60 Menit, Resepsi Nikah Diizinkan dengan Syarat

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Foto Dede/Radar Bogor

BOGOR – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kota Bogor kembali diperpanjang. Keputusan ini mulai berlaku mulai Selasa hingga Senin (7-13/9/2021) nanti.

Ada beberapa sektor yang mulai dilonggarkan Pemkot Bogor dalam kebijakan terbaru ini.

Bacaan Lainnya

Diantaranya, terkait jam makan di tempat di sejumlah tempat makan. Serta, pelaksanaan resepsi pernikahan. Meski demikian, belum ada pelonggaran yang signifikan.

“Hanya jam waktu dine in (makan di tempat) menjadi 60 menit dan resepsi pernikahan diizinkan secara terbatas,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Selasa (7/9/2021).

Dedie mengatakan, meski pelaksanaan resepsi pernikahan sudah dapat dilakukan tetapi dengan syarat maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Diketahui, pemerintah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini,” tukasnya.

Reporter: Dede
Editor: Rany

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *