Bupati Bandung Minta Kades Paham Regulasi ADPD dan ADD

Bupati Bandung, Dadang Supriatna
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (ist)

SOREANGPemerintah Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD) bagi para camat dan kepala desa se Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah agar penggunaan anggaran tersebut bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan sosialisasi tentang ADPD dan dana desa ini memang perlu menyasar para kepala desa. ADPD dan dana desa tersebut berasal dari dua sumber. Dimana dana desa bersumber dari APBN dan ADPD bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya, pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semuanya kita harus minta pertanggungjawaban,” ujar Dadang di Soreang, Jumat (11/2).

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu meminta para kepala desa se Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang ADPD dan dana desa. Apalagi, kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut. Diharapkan pada akhirnya tidak ada kesalahan dalam menentukan suatu kebijakan dan pembuatan anggaran.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan informasi dan sosialisasi ini tentunya untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang terjadi sebelumnya, yang memang tidak semua kepala desa memahami tentang itu, tapi kedepan ini akan meminimalisir persoalan-persoalan,” pungkas Bupati.

Reporter: Fikriya Zulfah

Sumber: Radar Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *