Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sudna Empire sebagai tersangka. Mereka masing-masing Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, dan Rangga Sasana. Mereka dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
(arf/pojokjabar/izo/rs)




