– Kunjungi Samsat Jawa Barat sesuai dengan wilayah plat nomor kendaraan Anda. Jangan lupa membawa persyaratan yang sudah Anda persiapkan sebelumnya.
– Kunjungi Depo Arsip untuk melakukan pengambilan berkas arsip.
– Kunjungi ruang cek fisik kendaraan, daftar dan lakukan pengecekan fisik kendaraan hingga selesai. Jangan lupa simpan hasil cek fisik tersebut untuk melakukan legalisir di bagian loket.
– Kunjungi loket progresif untuk melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan.- Serahkan semua berkas atau dokumen persyaratan ke bagian loket pendaftaran.
– Tunggu sebentar, hingga petugas menetapkan besaran pajak yang dikenakan, seperti BBNKB 0 persen, PNBP STNK, TNKB, hingga SWDKLLJ.
– Untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, penunggak pajak hanya perlu membayarkan tunggakan pajak selama tiga tahun.
– Lakukan pembayaran di bagian loket pembayaran. Tunggu hingga SKKP/SKPD yang sudah didaftarkan beserta STNK disahkan oleh petugas.
– Kunjungi Samsat kembali sesuai dengan tanggal pengambilan STNK yang sudah dijelaskan petugas sebelumnya.(*)






